Powered By Blogger

Cari Blog Ini

hikmah

Jumat, 26 Maret 2010

fungsi dan kedudukan Al-Qur'an

BAB I

PENDAHULUAN

Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi ”jantung” umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi terhadap keduanya melebihi perhatian dan apresiasi terhadap bidang yang lain.

Seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an merupakan buku petunjuk (kitab hidayah) khususnya bagi umat Islam serta umat manusia pada umumnya. Al-Qur’an juga menjadi Manhajul hayah (Kurikulum kehidupan) bagi manusia di dalam meniti hidup di gelanggang kehidupan ini. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam ialah kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, pembahasan berikut akan menjelaskan berbagai alasan (hujjah) yang menguatkan kesepakatan umat tersebut.

PEMBAHASAN

1. Pengertian Al-Qur’an

Di kalangan para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an baik dari bahasa maupun istilah. As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy’ari dan para pengikutnya mengatakan bahwa lafadz al-Qur’an diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain; karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur’an satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.

Pengertian-pengertian kebahasaan yang berkaitan dengan al-Qur’an tersebut sungguh pun berbeda tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik al-Qur’an itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya. Oleh karena itu penulis mencoba pula untuk memaparkan pengertian al-Qur’an secara etimologis dan terminologis berdasarkan pendapat beberapa ahli.

Secara etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti bacaan atau yang ditulis, sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang sempurna.

Secara terminologis para ulama mengemukakan berbagai definisi sebagai berikut :

Safi’ Hasan Abu Thalib menyebutkan :

القران هو الكتاب منزل بالفاظه العربية ومعانيه من عند الله تعالى عن طريق الوحي الى النبي محمد عليه الصلاة والسلام و هو اسا س الشريعة واصلها الاول

Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Ia merupakan dasar dan sumber utama bagi syariat.

Dalam hubungan ini Allah sendiri menegaskan dalam firman-Nya :

انا انزلنه قرانا عربيا لعلكم تعقلون

Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf : 2)

Sedangkan menurut Zakaria al-Birri, yang dimaksud al-Qur’an adalah :

الكتاب و يسمى القران هو كلام الله تعالى المنزل على رسوله محمد صلى الله عليه و سلم باللفظ العربية و المنقول بالتواتر و المكتوب فى المصاحف

Al-Kitab yang disebut al-Qur’an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arab dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf.

Sementara Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa yang dimaksud al-Quran adalah :

القران و هو قول الله تعالى

Al-Qur’an yaitu merupakan firman Allah SWT.

Dari ketiga definisi di atas, pada dasarnya mengacu pada maksud yang sama. Definisi pertama dan kedua sama-sama menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab. Adapun bedanya definisi kedua lebih menegaskan bahwa al-Qur’an dinukil secara mutawatir. Adapun definisi ketiga, yang dikemukakan oleh Al-Ghazali ternyata hanya menyebutkan bahwa al-Qur’an merupakan firman Allah SWT, akan tetapi , Al-Ghazali dalam uraian selanjutnya menyebutkan bahwa al-Qur’an bukanlah perkataan Rasulullah, beliau hanya berfungsi sebagai orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT.

بل هو مخبر عن الله تعالى انه حكم بكذا و كذا

Nabi hanya berfungsi pembawa atau penyampai apa-apa yang diterima dari Allah, bahwa Allah menetapkan hukum-hukum.

Untuk lebih memperjelas definisi al-Qur’an ini penulis juga nukilkan pula pendapat Dawud al-Attar. Di mana beliau menyebutkan bahwa, Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub)-nya, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir.

Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut :

a. Al-Qur’an sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.

b. Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya. Artinya isi maupun redaksi Al-Quran datang dari Allah sendiri.

c. Al-Qur’an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur’an tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudian disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri.

d. Al-Qur’an dinukil secara mutawatir, artinya Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.

Sebetulnya masih terdapat sejumlah definisi lain yang dirumuskan oleh para Ulama, tetapi kelihatannya mengandung maksud yang sama meskipun secara redaksional berbeda.

Dalam kaitannya dengan sumber dalil, al-Qur’an oleh ulama ushul sering disebut dengan al-Kitab. Umumnya di dalam kitab-kitab ushul, para ulama ushul dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebut al-Quran dengan al-Kitab.

Hal ini tentu saja bisa dipahami, sebab di dalam al-Qur’an sendiri sering disebut al-Kitab –yang dimaksud adalah al-Qur’an. Seperti firman Allah :

ذلك الكتاب لا ريب فيه هدى للمتقين

Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 1 ).

Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sampai sekarang ini, Penukilan al-Qur’an dilakukan oleh para sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka melalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentisitas dan keabsahan al-Qur’an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya :

انا نحن نزلنا الذكرى و انا له لحافظون

Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)

2. Fungsi Al-Qur’an

1. Pengganti kedudukan kitab suci sebelumnya yang pernah diturunkan Allah SWT

2. Tuntunan serta hukum untuk menempuh kehidupan

3. Menjelaskan masalah-masalah yang pernah diperselisihkan oleh umat terdahulu

4. Sebagai Obat

Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan (Alquran itu) tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (Al-Isra' (17): 82).

5.Petunjuk pada jalan yang lurus

Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberi petunjuk pada jalan yang amat lurus. (Al-Isrâ (17) ayat 9.

3. Kedudukan Al Qur’an

1. Kitabul Naba wal akhbar (Berita dan Kabar), QS. An Naba’ (7 : 1-2)

2. Kitabul Hukmi wa syariat (Kitab Hukum Syariah), QS. Al Maidah (5) : 49-50

3. Kitabul Jihad, QS. Al Ankabut (29) : 69

4. Kitabul Tarbiyah, QS. Ali Imran (3) : 79

5. Minhajul Hayah (Pedoman Hidup),

6. Kitabul Ilmi, QS. Al Alaq (96) : 1-5

1. Al-Qur’an Sebagai Minhajul Hayah (Pedoman Hidup)

Konsepsi inilah yang pada akhirnya dapat mengeluarkan umat manusia dari kejahiliyahan menuju cahaya Islam. Dari kondisi tidak bermoral menjadi memiliki moral yang sangat mulia. Dan sejarah telah membuktikan hal ini terjadi pada sahabat Rasulullah SAW. Sayid Qutub mengemukakan (1993 : 14) :

“Bahwa sebuah generasi telah terlahir dari da’wah –yaitu generasi sahabat –yang memiliki keistimewaan tersendiri dalam sejarah umat Islam, bahkan dalam sejarah umat manusia secara keseluruhan. Generasi seperti ini tidak muncul kedua kalinya ke atas dunia ini sebagaimana mereka… Meskipun tidak disangkal adanya beberapa individu yang dapat menyamai mereka, namun tidak sama sekali sejumlah besar sebagaimana sahabat dalam satu kurun waktu tertentu, sebagaiamana yang terjadi pada periode awal dari kehidupan da’wah ini…”

Cukuplah kesaksian Rasulullah SAW menjadi bukti kemulyaan mereka, manakala beliau mengatakan dalam sebuah haditsnya:

عن عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Dari Imran bin Hushain ra, Rasulullah SAW bersabda: ‘Sebaik-baik kalian adalah generasi yang ada pada masaku (para sahabat) , kemudian generasi yang berikutnya (tabi’in), kemudian generasi yang berikutnya lagi (atba’ut tabiin). (HR. Bukhari)”

Imam Nawawi secara jelas mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan ‘generasi

pada masaku’ adalah sahabat Rasulullah SAW. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga mengemukakan mengenai keutamaan sahabat:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ

أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ ( رواه البخاري)

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku.Karena sekiranya salah seorang diantara kalian menginfakkan emas sebesar gunung uhud, niscaya ia tidak akan dapat menyamai keimanan mereka, bahkan menyamai setengahnya pun tidak. (HR. Bukhari).

Sayid Qutub mengemukakan (1993 : 14 – 23) , terdapat tiga hal yang melatar belakangi para sahabat sehingga mereka dapat menjadi khairul qurun, yang tiada duanya di dunia ini. Secara ringkasnya adalah sebagai berikut: pertama, karena mereka menjadikan Al-Qur'an sebagai satu-satunya sumber petunjuk jalan, guna menjadi pegangan hidup mereka, dan mereka membuang jauh-jauh berbagai sumber lainnya. Kedua, ketika mereka membacanya, mereka tidak memiliki tujuan untuk tsaqofah, pengetahuan, menikmati keindahannya dan lain sebainya. Namun mereka membacanya hanya untuk mengimplementaikan apa yang diinginkan oleh Allah dalam kehidupan mereka. Ketiga, mereka membuang jauh-jauh segala hal yang berhubungan dengan masa lalu ketika jahiliah. Mereka memandang bahwa Islam merupakan titik tolak perubahan, yang sama sekali terpisah dengan masa lalu, baik yang bersifat pemikiran maupun budaya.

Dengan ketiga hal inilah, generasi sahabat muncul sebagai generasi terindah yang pernah terlahir ke dunia ini. Di sebabkan karena ‘ketotalitasan’ mereka ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an, yang dilandasi sebuah keyakinan yang sangat mengakar dalam lubuk sanubari mereka yang teramat dalam, bahwa hanya Al-Qur’an lah satu-satunya pedoman hidup yang mampu mengantarkan manusia pada kebahagiaan hakiki baik di dunia maupun di akhirat

2. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum

Seluruh mazhab dalam Islam sepakat bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. al-Qur’an dipandang sebagai sumber hukum yang utama dari sumber-sumber yang ada. Safi’ Hasan Abi Thalib menegaskan :

يعتبر القران المصدر الاول الاحكام الشرعية اما بقية المصادر فهى تابعة له ومتفرعة عنه ومن ثم يحتل المرتبة الاولى فى الاستبدال فلا يجوز العدول عنه الى غيره الا اذا خلا من حكم للحالة المعروضة

Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hعkum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Adapun sumber-sumber lainnya merupakan pelengkap dan cabang dari al-Qur’an, karena pada dasarnya sumber-sumber lain itu akan kembali kepada al-Qur’an. Al-Ghazali bahkan mengatakan , pada hakikatnya sumber hukum itu satu, yaitu firman Allah SWT. Sebab sabda Rasulullah bukanlah hukum, tetapi sabda beliau merupakan pemberitaan tentang bermacam-macam hukum Allah SWT.

بان اصل الاحكام واحد وهو قول الله تعالى اذ قول الرسول صلى الله تعالى عليه و سلم ليس بحكم ولا ملزم بل هو مخبر عن الله تعالى انه حكم بكذه و كذا

Dari uraian di atas jelas bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah, menjadi sumber utama dalam melakukan istinbath hukum. Tidak seorang pun ulama dan umat Islam yang membantahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yuk bro....