Powered By Blogger

Cari Blog Ini

hikmah

Jumat, 26 Maret 2010

tugas dan tanggung jawab guru dalam inovasi pendidikan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Di tengah-tengah dunia pendidikan nasional, termasuk madrasah, peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan sulit diabaikan, Karena pendidikan tidak berarti apa-apa tanpa kehadiran seorang guru. Apapun model kurikulum dan paradigma pendidikan yang berlaku, gurulah yang pada akhirnya menentukan trercapainya program tersebut. Namun demikian, peran tenaga pendidikan lainya tidak kurang pentingnnya, bahkan kemampuan kerja kolektif yang ditujukan oleh semua elemen tersebut menjadi kunci suksesnya proses pendidikan di sekolah.

B. Rumusan Masalah

Dari penjelasan yang telah diuraikan pada latar belakang masalah di atas, saya dapat merumuskan beberapa permasalahan :

1. Apa profesi seorang guru?

2. Apa peranan seorang guru?

3. Apa tanggung jawab seorang guru?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Hakekat Profesi Guru

Dalam study masalah profesionalisme, kita berkenalan dengan sejumlah definisi tentang “profesi”. Salah satu definisi yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi adalah :

Profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tesebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Dr. Sikun Pribadi)[1]

Dan pengertian lain mengatakan bahwa Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.[2]

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education As-sociation (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut :

  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama ( bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
  4. Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.[3]

1. Hakekat Profesi Adalah suatu Pernyataan atau Suatu Janji yang Terbuka

Suatu pernyataaan atau janji yang dinyatakan oleh tenaga professional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh non professional. Pernyataan professional mengandung makna yang terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya. pernyataan janji itu bukan hanya keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadianya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari.

2. Profesi Mengandung Unsur Pengabdian

Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dari arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat.

3. Profesi Adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan

Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam hal ini, pekerjaan professional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lainya, oleh sebab mempunyai fungsi social, yakni pengabdian kepada masyarakat.[4]

B. Tenaga Profesional dan Nonprofesional

1. tenaga-tenaga professional

Menurut Chamberlin (1969) tingkat-tingkat professional terdiri dari : cadet teacher, executive teacher, lead teacher, master teacher, provisional teacher, professional teacher, regular teacher, senior teacher , special teacher, teacher assistant, teacher intern, dan team leader.

Semua jenis guru tersebut bertanggung jawab mengatur, walaupun tingkat otoritasnya tidak sama dalam system pengajaran. penempatan jenis guru sekolah bergantung kepada sistem ijazah keguruan pada suatu Negara. seorang master teacher pada suatu Negara, mungkin pada Negara lain ditempatkan sebagai regular teacher. semua jenis staf professional tersebut dikategorikan menjadi empat kategori karena beberapa diantaranya menunjukkan kesamaan-kesamaan tertentu.

a. Guru pelaksana (executive teacher)

executive teacher dan team leader hampir sinonim. Keduanya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan-kegiatan intruksional, bahkan merupakan kunci dalam pengajaran sekolah. Mereka bertanggung jawab menyusun rencana dan melaksanakan pekerjaan sehari-hari menjadi staf pengajar. Kedua jenis guru tersebut juga di pandang sebagai master teacher dan melakukan serta membina kelas-kelas yang besar (kelompok besar). Executive teacher bertanggung jawab dalam media pendidikan dan ujian pendidikan serta penelitian. Hal ini juga menunjukkan bahwa seorang executive teacher juga berperan dalam supervisor.

b. Guru Profesional ( professional teacher)

senior teacher, master teacher, lead teacher, dan professional teacher dikelompokkan ke dalam kategori ini. Guru professional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah Negara dan berpengalaman dalam mengajar kelas-kelas besar. Guru professional tersebut bertugas sebagai pemimpin perencanaan dalam mata pelajaran atau daerah pelajaran tertentu, memberikan nasihat kepada executive teacher sesuai dengan kebutuhan tim, membina atau memelihara literature professional dalam daerah pelajaranya, mengembangkan file sumber kurikulum dalam daerah pelajaran tertentu dengan referensi pada in-service, training, dan pengembangan kurikulum, dan bertindak sebagai pengajar dalam timnya.

c. Guru Provisional (provisional teacher)

merupakan anggota staf yang telah menempuh program pendidikan guru selama empat tahun dan telah memperoleh ijazah Negara tetapi belum memiliki atau masih kurang pengalaman mengajar. Tingkatan guru ini sering disebut sebagai regular teacher, guru baru (beginning teacher), atau guru provisional. tugasnya adalah ikut serta dalam kegiatan membuat rencana pelajaran dan merencanakan sendiri pelajaran untuk beberapa kelompok siswa, melakukan studi terhadap kumpulan catatan (cumulative records) semua siswa yang ditugaskan ke dalam tim untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan khusus mereka, mengarahkan para cadet teacher dan aides teacher, dan bertindak sebagai anggota pengajar dari tim yang besangkutan.

d. Guru Kadet (kadet teacher)

dalam kategori ini termasuk guru asisten, guru intern, dan guru kadet (calon guru). Mereka tergolong guru yang belum melaksanakan pendidikan guru yang berijazah normal, tetapi baru memenuhi kualifikasi minimum atau kualifikasi yang darurat.

Guru kadet bertugas di bawah supervisi dari guru-guru yang telah berpengalamlan, yakni guru-guru professional. Mereka bekerja dengan para siswa dalam kelompok-kelompok besar, medium, kelompok kecil. dan tugasnya secara perorangan untuk menyediakan alat/bahan intruksional yang diperlukan, menjelaskan tujuan alat/bahan tersebut, meneyupervisi anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah digariskan, dan menfsirkan program sekolah kepada para siswa. dan dalam rangka pelayananya guru kadet akan melakukan supervisi terhadap pekerjaan para aides, mendesain dan mempersiapkan bahan-bahan intruksional, dan membantu staf lainnya dalam melaksanakan tugas-tugas professional mereka.

e. Guru khusus (special teacher)

guru tipe ini disebut sebagai guru khusus atau guru spesialis (ahli dalam bidang tertentu). Di tempatkan dalam kedudukan staf dengan tugas memberikan pengajaran atau pelayanan khusus dalam daerah tertentu dalam kurikuler seperti : seni, musik, bimbingan dan layanan, dan pendidikan jasmani. Guru ini dapat atau tidak dapat dijadikan anggota tim sepenuhnya.

Para spesialis ini mengemban tugas khusus, yakni sesuai dengan keahlianya. Misalnya dalam bidang musik tugasnya memberikan pengajaran musik, memberikan saran-saran kepada guru kelas dalam pengajaran musik yang sedang berkembang, membina literatur social dalam bidangnya, bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru pelaksana dalam menyusun jadwal waktu.

2. Tenaga-Tenaga Non Professional

Tenaga nonprofessional adalah tenaga-tenaga yang terlatih untuk bertindak sebagai tenaga pembantu tenaga professional. Tenaga nonprofessional ini bukan saja memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga-tenaga professional untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan professional, akan tetapi juga memperkaya pengalaman siswa dan membebaskan tenaga profesional dari tugas-tugas yang bukan profesional. Staf pengajar yang bukan professional terdiri dari : auxiliary professional, clerical aide, parents-aide, secretarial asistent, dan technical aide.

Clerical aide bertindak sebagai sekertaris tim, melakukan tugas-tugas yang biasanya ditugaskan oleh sekolah, misalnya mengetik, file surat-menyurat, bantuan masalah kehadiran, inventory, koleksi dan membuat catatan dalam peremuan-pertemuan. Akan tetapi, sebagian besar waktunya digunakan untuk membantu dalam mempersiapkan bahan-bahan intruksional dan menilai siswa.

Technical aide berfungsi membantu administrasi pusat media intruksional, memlihara peralatan audio visual dan media intruksional lainya, dan membantu staf mempergunakan perlengkapan dan alat bantu lainya.[5]

C. Kompetensi Profesional

Kompetensi professional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas belajrnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga), yaitu kompetensi pribadi, kompetensi social, dan kompetensi professional.[6]

Menurut Guoin dalam Spencer and Spencer mendefinisikan kompetensi sebagai karateristik yang menonjol bagi seseorang yang dan mengindikasikan cara-cara berperilaku atau berpikir , atau dalam segala situasi, dan berlangsung terus dalam periode waktu yang lama. Dan spencer and spencer membagi lima karakterisik yaitu : motif, sifat, konsep diri, pengetahuan, dan ketrampilan.[7]

Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional (hasil lokakarya pembinaaan kurikulum pendidikan Guru UPI Bandung) sebagai berikut :

  1. Fisik

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemohan atau rasa kasihan dari anak didik

  1. Mental/kepribadian

- Berjiwa pancasila

- Berbudi pekerti yang luhur

- Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maximal

- Bersifat terbuka , peka dan inovatif

- Ketaatanya akan disiplin

- Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik

- Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya

- Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya

  1. keilmiahan/pengetahuan

- Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi

- Memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkan dalam tugasnya sebagai pendidik

- Memahami, mengusai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan

- Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar-mengajar

- Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi

  1. ketrampilan

- mampu berperan sebagai organisator proses belajar-mengajar

- mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan tekhnologi

- mampu memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah

- mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.[8]

D. Peranan Guru

Pandangan modern seperti yang dikemukakan oleh Adams dan Dickley dalam bukunya Basic Principles of student teaching, bahwa peran guru sesungguhnya sangat luas , meliputi :

- Guru sebagai pengajar (teacher as an instructor), menyampaikan ilmu pengetahuan perlu memiliki ketrampilan memberikan informasi kepada kelas.

- Guru sebagai pambimbing (teacher as a counselor), perlu memiliki keterampilan cara mengarahkan dan mendorong kegiatan belajar siswa.

- Guru sebagai partisipan, perlu memiliki keterampilan mempersiapkan dan menyediakan alat dan bahan pelajaran.

- Guru sebagai ekspeditur, perlu memiliki keterampilan menyelidiki sumber-sumber masyarakat yang akan digunakan.

- Guru sebagai supervisor, perlu memiliki keterampilan mengawasi kegiatan anak dan ketertiban kelas.

- Guru sebagai motivator, perlu memiliki keterampilan mendorong motivasi belajar kelas.

- Guru sebagai evaluator, perlu memiliki keterampilan cara menilai anak-anak secara objektif, kontinu, dan komprehensif.

- Guru sebagai konselor, perlu memiliki keterampilan cara membantu anak-anak yang mengalami kesulitan tertentu.[9]

Dan juga terdapat peranan guru dalam pembelajaran yang dikemukakan oleh Moon (1989) yaitu :

- Guru sebagai perancang pembelajaran (Designer of intrukction)

- Guru sebagai pengelola pembelajaran (manager of instruction)

- Guru sebagai pengarah pembelajaran

- Guru sebagai Evaluator (evaluator of student learning)

- Guru sebagai konselor

- Guru sebagai pelaksana kurikulum.[10]

E.Tanggung Jawab Guru

a. Dalam Bidang Pendidikan Di Sekolah

Guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan , menuntut para siswa belajar, membina pribadi, watak, dan jasmaniyah siswa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar para siswa.[11]

Berdasarkan peranan profesional guru modern maka sudah barang tentu menimbulkan atau menambah tanggung jawab guru, dan tanggung jawab itu adalah sebagai berikut :

1. Guru harus menuntut para peserta didik belajar

Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut para peserta didik melakukan kegiatan belajar guna mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan. Oleh karena itu ia harus melakukan banyak hal agar pelajaranya berhasil antara lain :

- mempelajari peserta didik dikelasnya

- merencanakan bahan belajar yang akan diberikan

- menggunakan metode yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai

- memelihara hubungan pribadi seerat mungkin dengan peserta didik

- menyediakan lingkungan belajar yang serasi.

2. Turut Serta Membina Kurikulum Sekolah

Dalam hubungan ini guru dapat melakukan banyak hal, antara lain menyarankan ukuran-ukuran yang mungkin dapat digunakan dalam memilih bahan-bahan kurikulum, berusaha menemukan minat, kebutuhan, dan kesanggupan peserta didik dan berusaha menemukan cara-cara yang tepat agar antara sekolah dan masyarakat terjalin hubungan kerja sama yang seimbang.

3. Melakukan Pembinaan Terhadap Diri Siswa

Mengembangkan watak dan kepribadian para peserta didik sehingga mereka memiliki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung jawab yang semuanya menjadi tanggung jawab guru. Bimbingan guru agar mereka mampu melakukan apresiasi terhadap watak dan tingkah laku teman-temanya perlu juga diberikan sehingga pembinaan watak seperti yang kita harapkan tercapai dengan baik.

4. Memberikan bimbingan kepada peserta didik

Guru perlu menghormati pribadi anak supaya mereka menjadi pribadi yang tahu akan hak-hak orang lain. Kebiasaan sikap apresiasinya harus dikembangkan hingga pada waktunya mereka menjadi manusia yang mengerti akan hak dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang berdiri sendiri. Karena itu guru harus memahami benar tentang masalah bimbingan belajar.

5. Menyelenggarakan Penelitian

Bagi guru tidak cukup sekedar melaksanakan pekerjaan rutin saja, melainkan harus juga berusaha menghimpun banyak data melalui penelitian yang kontinue dan intensif.[12]

b. Dalam Bidang Kemasyarakatan

guru profesional tidak dapat melepaskan dirinya dari bidang kehidupan kemasyarakatan.disatu pihak adalah warga masyarakat dan di lain pihak guru yang bertanggung jawab memejukan kehidupan masyarakat. Guru turut bertanggung jawab memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, menyukseskan pembangunan nasional, serta menyukseskan pembangunan daerah khususnya yang dimulai dari daerah dimana dia tinggal.[13]

Diantara tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan adalah sebagai berikut :

1 Mengenal Masyarakat dan ikut Serta Aktif

Guru tak mungkin melaksanakan pekerjaanya secara efektif, jikalau ia tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap. Guru sebaiknya turut aktif dalam kegiatan-kegiatan yang ada dalam masyarakat. Apabila hal ini dikerjakan maka guru akan mendapat peluang yang baik untuk menjelaskan tentang keadaan sekolah kepada masyarakat itu.

2. menghayati, Memahami, dan Mengamalkan Pancasila

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari semua sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional. Pedidikan bertujuan membentuk manusia pancasila sejati, yang berarti melalui pendidikan diantaranya sekolah, kita berusaha semaximal mungkin agar tujuan itu tercapai.

3. Turut Serta Membantu Terciptanya Kesatuan dan Persatuan Bangsa dan Perdamaian Dunia

Guru bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa agar menjadi warga yang baik. Pengertian yang baik ialah antara lain memilki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa. Guru harus pula bertanggung jawab mengembangkan kesadaran internasional dalam diri siswa. Para sisiwa perlu menyadari, bahwa persahabatan antar bangsa sangat diperlukan guna memupuk perdamaian dunia.[14]

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Guru adalah suatu jabatan profesional yang harus memenuhi kriteria profesional, yang meliputi syarat fisik, mental/kepribadian, keilmiahan/pengetahuan, dan ketrampilan. Kompetensi profesional guru selain bersumber dari bakat seseorang untuk menjadi guru juga pendidikan yang diselenggarakan pada pendidikan guru memegang peranan yang penting. Pada hakekatnya pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah menjadi tanggung jawab guru, baik selaku tenaga profesional maupun selaku tenaga nonprofesional.

Untuk menentukan jenis kompetensi guru juga dilihat segi fungsi dan peranannya, yakni guru sebagai pendidik dan pengajar, guru sebagai anggota masyarakat, guru sebagai pemimpin, penghubung, pembaharu, dan sebagai ilmuwan. Dan dalam profesinya guru mempunyai tanggung jawab baik tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah, misalnya memberikan bimbingan dan pengajaran, melaksanakan pembinaan kurikulum. dan juga tanggung jawab dalam bidang masyarakat, misalnya dengan mengenal masyarakat dan ikut serta aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, menghayati, memahami dan mengamalkan pancasila, dan turut serta menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa dan perdamaian dunia.

Untuk mencapai suatu tujuan pendidikan seorang guru harus memahami benar tentang tujuan pengajaran, cara merumuskan tujuan pembelajaran, cara merumuskan tujuan mengajar, secara khusus memilih dan menentukan metode mengajar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, memahami bahan pelajaran sebaik mungkin dengan menggunakan berbagai sumber, cara memilih, menentukan, dan menggunakan alat peraga, cara membuat tes dan menggunakanya, dan pengetahuan tentang alat-alat evaluasi lainya.

DAFTAR PUSTAKA

- Departemen agama, wawasan tugas guru dan tenaga kependidikan, 2005. jakarta : Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam

- Hamzah, Profesi Kependidikan, 2007. jakarata : Bumi Asara

- Hamalik Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. 2006. jakarta : Bumi Aksara

- Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, 2000. jakarta : Rineka Cipta



[1] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. (Jakarta : Bumi Aksara, 2006). Hal. 1-2.

[2] Hamzah, Profesi Kependidikan, (jakarata : Bumi Asara 2007).Hal. 15.

[3] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (jakarta : Rineka Cipta 2000). Hal. 18.

[4] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. (Jakarta : Bumi Aksara, 2006). Hal. 2-3.

[5] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. (Jakarta : Bumi Aksara, 2006). Hal. 26-31.

[6] Hamzah, Profesi Kependidikan, (jakarata : Bumi Asara 2007). Hal. 18.

[7] Ibid ( hal 63)

[8] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. (Jakarta : Bumi Aksara, 2006). Hal. 37-38.

[9] Ibid (hal 48-49)

[10] Hamzah, Profesi Kependidikan, (jakarata : Bumi Asara 2007). Hal. 22.

[11] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. (Jakarta : Bumi Aksara, 2006). Hal. 40.

[12] Departemen agama, wawasan tugas guru dan tenaga kependidikan, (jakarta : Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, 2005). Hal. 76-80.

[13] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. (Jakarta : Bumi Aksara, 2006). Hal. 41.

[14] Departemen agama, wawasan tugas guru dan tenaga kependidikan, (jakarta : Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, 2005). Hal. 80-81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar yuk bro....